Landasan Pendidikan Pancasila dibagi menjadi 4, antara lain:

  • Landasan Historis
  • Landasan Kultural
  • Landasan Yuridis
  • Landasan Filosofis

LANDASAN HISTORIS

    Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah dan menguasai bangsa Indonesia. Akibat dari proses yang cukup panjang itu bangsa Indonesia menemui jati dirinya. Oleh para petinggi ngara kita dirumuskan dalam rumusan sederhana yang meliputi lima prinsip yang diberi nama Pancasila.

Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara objektif, historis sudah dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri. Jadi asal nilai-nilai Pancasila itu berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri. ATas dasar pengertian dan alasan historis inilah sangat penting bagi para penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami, dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah serta kebangsaan.

LANDASAN KULTURAL

  Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Pancasila bukanlah hasil konseptual seorang saja melainkan diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara.

LANDASAN YURIDIS

  Landasan yuridis yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila. Hal ini mengandung makna bahwa secara material Pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional.

LANDASAN FILOSOFIS

  Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia hidup dalam bermasyarakat dan bernegara berdasarkan nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila. Sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Sumber:

Pendidikan Pancasila – Penerbit “PARADIGMA” Yogyakarta